Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat BAPPEDA, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Perencanaan pembangunan dicetuskan pada awal tahun Repelita I, yaitu diterbitkannya Surat keputusan Walikota madya tertanggal 28 Oktober 1971 nomor 89 tahun 1971, dengan nama Badan Perencanaan Pembangunan (BPP).
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Pontianak, pada tanggal 24 Juli 1979 dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEKO) dengan tugas pokok membantu Walikotamasya KDH Tk. II Pontianak dalam menentukan kebijaksanaan dibidang perencanaan dan pengendalian dan penelitian pembangunan fisik did aerah secara koordinatif, untuk mencapai sasaran pembangunan sebagaimana dikhendaki oleh master plan.